Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menetapkan AZ (46), yang saat ini menjabat sebagai Camat Tompobulu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2025.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, di Kantor Kejari Bantaeng oleh Seksi Tindak Pidana Khusus. AZ sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Pattallassang sejak 8 Mei hingga 2 Juli 2025.
Berdasarkan penyelidikan, AZ diduga telah menguasai dan menggunakan secara pribadi dana desa dan ADD dengan total mencapai Rp1,205 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pencairan DD sebesar Rp705 juta dan ADD sebesar Rp500 juta yang dilakukan selama AZ menjabat sebagai Pj. Kades.
“AZ memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan dana desa pada 8 Mei 2025. Dana tersebut kemudian ditarik dan diserahkan ke AZ, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadinya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar, dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, pencairan ADD juga dilakukan pada awal Juni 2025 atas perintah AZ dan langsung diserahkan kepadanya secara tunai. Total dana yang dikuasai tersangka mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, padahal pengelolaan dana desa seharusnya dilakukan melalui rekening kas desa sesuai Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019.

Guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik menahan AZ selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bantaeng, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
AZ terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Penyidikan akan terus dilanjutkan dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait. Kejari Bantaeng memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. (Eka)