Kasus pelarian seorang tahanan bernama Anas bin Daman dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai masih menjadi sorotan tajam. Anas, yang baru menghuni rutan selama 36 hari karena kasus pencurian dan penadahan, berhasil kabur melalui jalur tak lazim, plafon sel pengasingan. Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menilai pelarian ini bukan sekadar insiden teknis, tetapi mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap sejumlah regulasi penting dalam sistem pemasyarakatan.
“Ini bukan hanya soal plafon yang rapuh, tapi kegagalan sistemik dalam menjalankan fungsi pengamanan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Pengawasan runtuh bersamaan dengan tanggung jawab manajerial,” ujar Farid dimintai tanggapannya, Kamis (3/7/2025).
Anas diketahui kabur pada Rabu pagi, 2 Juli 2025, dari sel isolasi atau “sel merah”. Ia diduga menjebol eternit di atas ruang tahanannya, memanjat ke atap, dan melarikan diri tanpa diketahui petugas jaga. Pelarian ini baru diketahui saat apel pagi pukul 07.00 WITA. Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, mengakui adanya celah dalam sistem keamanan dan telah melaporkan kejadian ini kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan (Kanwil Ditjenpas Sulsel).
“Kami langsung membentuk tim pencarian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polres Sinjai, Kodim 1424, dan Polres Bantaeng. Keamanan di dalam rutan juga langsung kami perketat,” ujar Darman.
Namun, menurut Farid, penanganan ini tidak cukup. Ia menyebut sedikitnya empat regulasi penting yang diduga dilanggar dalam kasus pelarian ini.
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mewajibkan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan menjalankan fungsi pengamanan secara maksimal. Kedua, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pemeriksaan rutin kondisi bangunan, termasuk plafon dan sistem keamanan berbasis teknologi.
“Kalau inspeksi dilakukan secara berkala sesuai aturan, plafon rapuh itu seharusnya terdeteksi lebih awal,” tegas Farid.
Ketiga, Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015, yang menetapkan Kepala Rutan sebagai penanggung jawab tertinggi pengamanan dan mewajibkan adanya patroli malam bersilang. Pelarian Anas yang terjadi di luar jam pengawasan intensif dinilai sebagai indikasi tidak dijalankannya SOP tersebut.
Keempat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang kelalaian dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
“Jika terbukti lalai, Kepala Rutan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran keras hingga pemberhentian dari jabatan. Ini harus dilihat sebagai tanggung jawab struktural, bukan hanya kesalahan petugas lapangan,” kata Farid.
PUKAT Sulsel juga menyampaikan tiga rekomendasi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan insiden ini. Pertama, audit menyeluruh oleh tim independen yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ombudsman RI, dan Komnas HAM. Kedua, penjatuhan sanksi bertingkat kepada seluruh jajaran yang terbukti lalai. Ketiga, publikasi hasil audit serta akses terbuka terhadap rekaman CCTV dan dokumen pengawasan.
“Transparansi adalah kunci. Rutan bukan tempat eksperimen pengamanan. Kalau ini dibiarkan, pelarian serupa bisa terjadi lagi dengan pelaku berbeda,” ujar Farid. (Eka)