Gowa — Pintu-pintu blok hunian di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali dibuka satu per satu. Selasa, 13 Januari 2026, petugas menyisir kamar warga binaan dalam sebuah inspeksi mendadak—langkah yang sengaja dilakukan tanpa pemberitahuan.
Sidak ini digelar oleh Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan jajarannya. Pemeriksaan berlangsung menyeluruh, menyasar sudut-sudut ruang hunian yang kerap luput dari pengawasan rutin. Fokusnya jelas: memastikan tak ada narkoba, alat komunikasi ilegal, maupun benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan lapas.
Bagi Lapas Narkotika Sungguminasa, sidak semacam ini bukan hal baru. Inspeksi serupa telah beberapa kali dilakukan. Namun pengulangan justru menjadi penanda penting—bahwa pengawasan tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan dijalankan secara konsisten.
Praktik ini sejalan dengan kebijakan 15 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya agenda menciptakan lembaga pemasyarakatan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyebut sidak sebagai instrumen pengendalian internal.
“Tidak ada toleransi bagi narkoba dan aktivitas ilegal di dalam lapas. Sidak akan terus kami lakukan, baik terjadwal maupun insidentil,” ujarnya. Menurut dia, pengawasan ketat merupakan prasyarat mutlak bagi pembinaan yang kredibel.
Di balik pemeriksaan fisik kamar hunian, sidak ini membawa pesan yang lebih luas: disiplin ditegakkan dari dalam, dimulai oleh aparat pemasyarakatan sendiri. Harapannya, iklim lapas yang tertib dan aman dapat menopang proses pembinaan warga binaan—bukan sekadar sebagai penghuni, melainkan sebagai subjek pemasyarakatan yang disiapkan kembali ke masyarakat. (Eka)