Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan M.T., Sekretaris Dinas sekaligus Kepala Bidang E-Government di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja internet Command Center tahun anggaran 2021–2023.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-/P.4.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli, mengungkapkan bahwa penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti kuat yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
“Hari ini Tim Pidana Khusus Kejari Maros menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center. Tersangka berinisial M.T.,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, negara dirugikan sebesar Rp1.049.469.989 dalam proyek tersebut.
“Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros,” tambah Zulkifli.
M.T. dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Primer: Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidier: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. (*)