Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan buku pendamping untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Takalar. Proyek yang bersumber dari dana BOS 2025 senilai Rp4,2 miliar itu kini menjadi sorotan sejumlah lembaga antikorupsi di Sulawesi Selatan.
Dari total anggaran, Rp2,2 miliar dialokasikan untuk buku pendamping SD dan Rp2 miliar untuk SMP. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya terbuka terhadap setiap laporan masyarakat terkait indikasi tindak pidana korupsi.
“Kalau ada laporan yang masuk soal proyek pengadaan buku pendamping di Kabupaten Takalar, akan kami terima. Tim akan mempelajari laporan itu, dan jika ada petunjuk awal akan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka akan segera ditindaklanjuti,” ujar Soetarmi saat dihubungi, Senin (23/6/2025).
Pernyataan ini merespons rencana pelaporan sejumlah LSM antikorupsi yang tergabung dalam koalisi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK). Wakil Ketua DPN GNPK, Ramzah Thabraman, menyatakan pihaknya tengah menyusun dokumen pelaporan atas dugaan markup dan gratifikasi dalam proyek buku tersebut. Ramzah menyoroti adanya kejanggalan harga yang seragam, yakni Rp62 ribu per buku, di zona distribusi 3, tanpa mempertimbangkan perbedaan kualitas dan ketebalan isi buku.
“Kami apresiasi sikap aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan markup serta gratifikasi dalam proyek ini,” kata Ramzah. “Cukup dicek harga modal dari buku yang diadakan, kemudian dibandingkan dengan harga jual di sekolah. Kami yakin selisihnya besar.” tambahnya.
Selain harga, GNPK juga menyoroti waktu pelaksanaan proyek yang dianggap tidak tepat, mengingat wacana perubahan kurikulum dari Kurikulum Merdeka ke Kurikulum Nasional. Ramzah menilai proyek ini dipaksakan dan meminta kepala sekolah bersikap terbuka.
Tak hanya itu, GNPK juga menuntut pengusutan proyek-proyek pengadaan lainnya di lingkungan sekolah yang didanai dari dana BOS, seperti buku Amaliah Ramadan, foto bupati dan wakil bupati terpilih, serta papan bicara yang disebut dibeli secara kolektif oleh sekolah-sekolah di Takalar.
“Kami akan mengawal penuh penanganan perkara ini di Kejati Sulsel,” ujar Ramzah. (Eka)