Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp1,1 miliar di lingkungan Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan.
“Laporan langsung ditindaklanjuti dan segera diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan,” ujar Soetarmi.
Menurut Heri, kasus ini melibatkan mantan Kepala BP3KP Sulawesi III berinisial II, serta sejumlah pihak lainnya. Total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1.115.756.852.
Heri merinci, dugaan korupsi terdiri dari dua modus utama. Pertama, laporan fiktif perjalanan dinas selama periode 2022–2023, termasuk penyewaan kendaraan yang tidak pernah digunakan, dengan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp914 juta.
Modus kedua, berkaitan dengan pengadaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp201 juta. Pengadaan tersebut dilakukan sebelum adanya penandatanganan kontrak resmi. Proyek ini juga disebut hanya dikerjakan oleh satu orang berinisial HM, padahal seharusnya dilaksanakan oleh lima penyedia jasa berbeda.
“Pelaporan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian PKP dalam mendukung program pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan bersih sebagaimana visi Presiden Prabowo Subianto,” ujar Heri.
Ia menambahkan, ini merupakan laporan keempat yang diajukan ke aparat penegak hukum dalam empat bulan terakhir masa jabatannya sebagai Irjen Kementerian PKP.
Sebelumnya, Heri juga melaporkan dugaan korupsi pada proyek rumah khusus di Maluku, rumah susun untuk Pejuang Eks Timor Timur, serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep. (*/Thamrin)