Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terus mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Alhamdulillah masih berjalan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait aliran dana hibah tersebut.
“Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang kami periksa,” ujarnya.
Sulfikar menambahkan bahwa di antara saksi yang diperiksa adalah Ketua Cabor dan Penyedia.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Maros menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai 2 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Maros kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros.
Penyelidikan ini dimulai setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21 melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dana tersebut, termasuk dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif. (Thamrin)