Ketua Cabor dan Penyedia Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Maros

(ist)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terus mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Alhamdulillah masih berjalan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/3/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait aliran dana hibah tersebut.

“Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang kami periksa,” ujarnya.

Sulfikar menambahkan bahwa di antara saksi yang diperiksa adalah Ketua Cabor dan Penyedia.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Maros menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai 2 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Maros kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros.

Penyelidikan ini dimulai setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21 melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dana tersebut, termasuk dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif. (Thamrin)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Kejari Sidrap Tahan Tiga Pengurus KONI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejari Sidrap Tahan Tiga Pengurus KONI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

error: Special Content !