Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memastikan bahwa penyidikan dugaan penyimpangan dalam pembayaran tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan terus berjalan sesuai prosedur.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. “Sudah berjalan semua,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (12/3/2025). Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan bukti dalam kasus ini terus dilakukan.
Sebelumnya, Kejari Maros menemukan indikasi unsur melawan hukum dalam pengelolaan pembayaran tenaga outsourcing di BPKA Sulsel. Dugaan penyimpangan ini disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Sebagai bagian dari penyidikan, pada Rabu (26/2/2025), Kejari Maros mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terlibat dalam pengelolaan anggaran pembayaran tenaga honorer di lingkup BPKA Sulsel.
“Pekan depan kita agendakan periksa saksi-saksi,” tegas Sulfikar kepada Kedai-Berita.com.
Meski tidak merinci lebih lanjut perkembangan perkara, Sulfikar mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan dana outsourcing di BPKA Sulsel terdapat beberapa item yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPKA Sulsel menggunakan jasa tenaga outsourcing dari PT FSI dan PT CIS. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa perkeretaapian. Namun, dugaan adanya penyimpangan dalam pembayaran tenaga outsourcing kini menjadi sorotan dan tengah diselidiki lebih lanjut oleh Kejari Maros. (Thamrin/Eka)