Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat pejabat PT Pertamina (Persero) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Keempat saksi yang diperiksa, yakni MM, Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional, IPG, VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero), AEU, Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga, dan VY, Senior Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan tersangka berinisial YF dan lainnya,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (10/3).
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.
Modus operandi yang diduga dilakukan meliputi manipulasi produksi kilang untuk meningkatkan impor minyak mentah melalui perantara, serta praktik blending BBM ilegal yang merugikan negara.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pejabat Pertamina dan tiga pihak swasta.
Selain itu, dua mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah diperiksa sebagai saksi. (*)