Sidang perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (5/3/2025).
Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Jaluh Ramjani, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), Setia Dinno, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C dan Enos Bandaso, Ketua Pokja Pemilihan Paket C3.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Hasrawati Rahim, Jhon Rinaldo, Abd. Rahim, dan Sima Morang.
“Saksi yang dihadirkan merupakan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Selatan dan anggota pokja. Mereka diperiksa terkait proses pengadaan proyek pembangunan perpipaan tersebut,” ujar Soetarmi.
Dalam perkara ini, perbuatan ketiga terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.293.867.808,96.
Soetarmi menegaskan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jika dakwaan primair tidak terbukti, mereka didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama,” Soetarmi menandaskan. (*/Thamrin)