Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Konsep Dominus Litis dalam RUU KUHAP”, di Hotel Grand Hyatt Makassar, Kamis (27/2/2025).
Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim, menegaskan bahwa jaksa harus berperan sebagai pengendali perkara sejak tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan. Hal ini untuk menghindari bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan jaksa, serta menjamin kepastian hukum.
“Selama ini, jaksa bertanggung jawab dalam pembuktian perkara di pengadilan, tetapi tidak memiliki kewenangan penuh sejak awal. Dengan konsep Dominus Litis Aktif, jaksa bisa memastikan proses hukum berjalan lebih efektif dan transparan,” ujarnya.
Konsep Dominus Litis dalam RUU KUHAP menegaskan bahwa jaksa memiliki peran utama dalam sistem peradilan pidana, sebagaimana diterapkan di negara-negara seperti Jepang, Belanda, dan Prancis.
KUHAP Harus Selaras dengan KUHP Baru
Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof. Aswanto menambahkan bahwa RUU KUHAP harus sejalan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada 2026.
“KUHAP harus memastikan hak-hak tersangka dan korban terlindungi, serta menjamin proses hukum yang adil. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan terhadap jaksa sebagai pemegang Dominus Litis,” katanya.
Sementara itu, Prof. Sabri Samin dari UIN Alauddin Makassar menyoroti peran jaksa dalam menyesuaikan hukum dengan perkembangan kejahatan modern, termasuk kejahatan siber dan undetected crime (kejahatan tak terdeteksi).
“RUU KUHAP harus mengakomodasi realitas kejahatan yang terus berkembang, agar jaksa memiliki fleksibilitas dalam menangani kasus secara efektif,” ujarnya.
FGD ini menghadirkan sejumlah pakar hukum, termasuk Prof. Dr. H. Hambali Thalib (Rektor Universitas Muslim Indonesia) dan Dr. Tadjuddin Rachman (Ketua Dewan Kehormatan Peradi). Diskusi juga dihadiri perwakilan penyidik dari Polri, Bea Cukai, Imigrasi, dan Kementerian Kehutanan. (*/Thamrin)