Kejaksaan Negeri Maros tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros.
Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (25/2/2025).
Untuk memperkuat proses penyelidikan, Kejaksaan telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi pada pekan depan.
“Kami sudah mengagendakan pemanggilan saksi minggu depan. Para saksi yang akan dipanggil berasal dari pengurus cabang olahraga (cabor) serta pengurus KONI,” tambah Sulfikar.
Informasi yang beredar menunjukkan bahwa dugaan korupsi Dana Hibah KONI Maros ini menarik perhatian publik setelah munculnya indikasi penyalahgunaan dana.
Beberapa cabang olahraga bahkan melaporkan adanya kendala dalam proses pencairan dana tersebut.
Selain itu, ada perhatian terhadap mekanisme penggalangan dana dalam kegiatan PORKAB yang melibatkan kontribusi dari setiap desa.
Meskipun pengumpulan dana ini bersifat sukarela, praktik tersebut dinilai membebani kepala desa dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana yang terkumpul. (*/Thamrin)