Pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dilingkup PT Bank Sulselbar terus digenjot.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi menyebut sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa.
25 saksi yang telah diambil keterangannya oleh Penyidik, kata dia, semuanya merupakan karyawan Bank Sulselbar.
“Ada tambahan 5 orang baru-baru ini. Total sudah 25 orang. Masih saksi-saksi dari pihak Bank Sulselbar,” ucap Soetarmi diruang kerjanya, Senin (19/8/2024).
Adapun penyidikan dugaan korupsi penggunaan Laba PT Sulselbar yang dimaksud berupa pemberian Tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2019.
Soetarmi meminta agar tidak ada pihak yang mencoba merintangi atau pun menghalangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebab jika demikian, Penyidik tidak akan ragu menindak tegas para pelaku sesuai Pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi kita minta semua saksi yang gilirannya dipanggil agar bersikap kooperatif jangan coba merintangi proses penyidikan,” tegas Soetarmi.
Sebelumnya Humas Bank Sulselbar, Hartani Jurni menyebutkan, hal tersebut, merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) RI yang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Bank Sulselbar dan dianggap telah selesai sebagaimana rekomendasi dari BPK.
“Penggunaan laba Bank Sulselbar termasuk dalam hal ini pemberian tantiem dan jaspro melalui persetujuan dan pengesahan RUPS,” jelas Hartani dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu 14 Agustus 2024. (Thamrin/Eka)