Kejaksaan Negeri Takalar bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka NT yang merupakan Kepala Sekolah SDN 6 Bilacaddi periode 2018-2022, Kamis (1/8/2024).
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : PRINT-04/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024,” kata Kasi Intelijen Kejari Takalar, Muh Musdar ke media.
Sebelum penahanan, NT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019-2022, Dana BOSP Kinerja Tahun Anggaran 2022 dan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022 pada SDN No.6 Bilacaddi Kabupaten Takalar.
Di mana Tersangka NT disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Saat ini Tersangka NT ditahan di Lapas Klas IIB Takalar selama 20 hari kedepan mulai hari ini untuk kepentingan penyidikan,” tandasnya.