Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menahan SM, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Lapas Klas IIB Kabupaten Takalar, Kamis (1/8/2024).
SM ditahan terkait dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar TA 2022-2023.
Penahanannya SM dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : PRINT-03/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.
“Tersangka SM ditahan selama 20 hari kedepan mulai hari ini untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Muh Musdar.
Sebelum penahanan dilakukan, kata Musdar, tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan SM selaku bendahara pengeluaran di Dinas tersebut sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : B-126/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024,” terangnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SM, yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)