Kajati Sulsel Dampingi Kaban Pemulihan Aset Kejagung Beri Kuliah Umum di Unhas

Kajati Sulsel Agus Salim dampingi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyampaikan kuliah umum di Unhas Makassar.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan kuliah umum tentang strategi pemulihan aset dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi di Baruga Baharuddin Lopa, Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat.

Kuliah umum dibawakan langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim.

Amir Yanto menjelaskan tujuan dibentuknya badan pemulihan aset tak lain untuk membantu penyelesaian dan mempercepat pemulihan aset.

Di mana peran kejaksaan dalam pemulihan aset, yaitu melakukan kegiatan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya, kepada negara, korban, atau yang berhak.

Materi itu ia sampaikan dihadapan ratusan mahasiswa dan civitas akademik Fakultas Hukum Unhas yang juga dihadiri oleh Prof Suban selaku Wakil Rektor 2 Bidang Perencanaan dan Keuangan, Dekan FH Unhas, Hamzah Halim, dan Ranu Mihardja yang merupakan Wakil Ketua Lembaga Sertifikasi Auditor Forensik (LSPAF) serta mahasiswa S1, S2 dan S3 FH Unhas.

Amir Yanto juga memaparkan fungsi dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI itu sendiri, di antaranya penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan penelusuran, koordinasi dan sinkronisasi, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan tugas administrasi.

Selain itu Amir Yanto juga menyampaikan bahwa struktur Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI disusun berdasarkan pendekatan proses kerja tanpa memisahkan kewenangan pelaksanaan tugas baik dalam negeri maupun luar negeri sehingga diharapkan dapat terwujudnya pemulihan aset yang lebih konferhensif.

Bahkan lebih dari itu, penyusunan struktur Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI juga mempertimbangkan analisa beban kerja pada tiap jabatan yang bertujuan untuk memberikan hasil pemulihan aset yang optimal dan terukur serta mengimplementasikan konsep organisasi pemerintahan yang minim struktur namun kaya fungsi.

Pada kesempatan kuliah umum tersebut Amir Yanto juga memaparkan beberapa Best Practice Pemulihan Aset Kementerian/Lembaga/BUMN yang telah berhasil ditangani oleh Kejaksaan RI, salah satunya terkait perampasan aset milik PT Pos Indonesia yang berada di enam lokasi berbeda.

Adapun aset yang telah dikembalikan ke negara, yakni berupa aset PT. Pos Indonesia (Persero) di tahun 2023 senilai total Rp. 2.899.999.999 dan di tahun 2024 senilai total Rp. 3.860.000.700 dan aset PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di tahun 2023 senilai total Rp. 3.949.442.000.

Pemulihan aset sitaan BNN RI dengan mekanisme Non Conviction Based Asset Forfeiture di tahun 2023 Senilai total Rp. 691.424.871, serta aset Perum Bulog di tahun 2023 senilai total Rp. 10.437.250.000,-.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !