Kegiatan Supervisi dan bimbingan teknis (Bimtek) optimalisasi penyelesaian uang pengganti yang diputus berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi digelar di Claro Hotel Makassar, Selasa (4/6/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim membuka secara resmi membuka kegiatan bimtek tersebut. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R FebryTrianto dan Direktur Perdata pada JAM Datun, Hermanto.
Agus Salim mengatakan penanganan tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang tersebut hingga saat ini banyak yang belum terselesaikan, karena undang-undang yang dimaksud tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana untuk membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair atau pengganti.
Padahal uang pengganti menurutnya adalah pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara non Litigasi maupun secara Litigasi yaitu tindakan hukum yang dilakukan oleh JPN dengan cara melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap eks terpidana dan/atau ahli warisnya yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
“Dengan adanya kegiatan Supervisi ini para Satker dapat memahami tata cara/prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan undang-undang tersebut,” ujar Agus Salim dalam sambutannya.
Senada Sekertaris JAM Datun, R FebryTrianto menegaskan bahwa Supervisi dan Bimtek ini diadakan untuk satuan kerja (Satker) yang memiliki tunggakan uang pengganti, sesuai Perja nomor 19 tahun 2020 dan Juknis Nomor SE-001/G/Gs/03/2021.
Ia membeberkan berdasarkan data e-piutang apda wilayah Satker Kejati Sulsel terdapat 33 terpidana dengan sisa nilai tunggakan uang pengganti sebesar Rp14.624.572.690, yang mana telah dihapus tunggakan UP terhadap 2 eks terpidana pada Kejari Maros dan Soppeng.
R FebryTrianto menambahkan bahwa proses penyelesaian uang pengganti yang akan dihapuskan akan dilakukan tahap Pra verifikasi dan verifikasi. Di mana pada saat penelitian berkas masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul.
“Untuk itu diharapkan Satker dapat pro aktif untuk koordinasi dan mempedomani peraturan Kejaksaan RI nomor 19 tahun 2020 dan Juknis SE-001/G/Gs/03/2021,” ujarnya.
Terakhir, R FebryTrianto menyampaikan terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu laporan bulanan atau triwulan maupun tahunan Satker agar dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada JAM Datun. (*)