Tim tangkap buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel mengamankan seorang DPO asal Kejaksaan Negeri Monokwari, Papua Barat pada Selasa 21 Mei 2024.
Buronan yang diamankan itu seorang lelaki berinisial W umur 64 tahun. Ia diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017.
Dari Keterangan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Tersangka W telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022.
“Setelah mengamankan Tersangka W di tempat persembunyiannya, selanjutnya akan kami serahkan ke penyidik Kejari Monokwari untuk dilanjutkan proses penyidikannya, ” ujar Soetarmi, Rabu (22/5/2024).
Adapun selanjutnya, Soetarmi mengarahkan Kejari Monokwari agar segera penanganan perkaranya dapat dilimpahkan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum. (*)