Satnarkoba Polrestabes Makassar menangkap 2 orang terduga pengedar narkoba. Mereka masing-masing inisial AR alias Dinda dan inisial AMF alias Echa.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kedua terduga pengedar narkoba tersebut, ditangkap di lokasi yang berbeda di Kota Makassar.
“Keduanya beda perkara, tapi punya peran yang hampir sama,” kata Ngajib dalam keterangan persnya yang berlangsung di Markas Polrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani No.9, Makassar, Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 16.30 Wita.
Ia menyebutkan, pengungkapan awal kasus tersebut berawal pada 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wita dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 530 gram.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya berupa handphone jenis android dan timbangan digital juga turut diamankan baik dari tangan pelaku inisial AR alias Dinda maupun pelaku inisial AMF alias Echa.
“TKP pengungkapan kasus narkoba ini, ada di bilangan Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Makassar juga ada TKPnya yang di Jalan Daeng Tata, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar,” ungkap Ngajib.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan ancaman Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ngajib mengatakan, terkhusus pengungkapan kasus narkoba jenis tembakau sintetis tepatnya pada 31 Maret 2024 dengan pelakunya berinisial AMF alias Echa, barang buktinya berupa 20 Kg tembakau sintetis.
“Dari fakta-fakta pengungkapan kasus tersebut, hingga saat ini ada 3 orang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Ngajib.
Ketiga DPO tersebut masing-masing inisial MH selaku pemilik barang, RK dan inisial SL. Taksiran narkotikanya jenis sabu senilai Rp636 juta, sedangkan untuk MDMB-INACA yakni sebesar Rp2 milyar.
“Narkotika tersebut berpotensi merusak masyarakat sekitar 62 ribu orang, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,” Ngajib menandaskan. (Thamrin/Eka)