Seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar akhirnya ditangkap.
Buronan tersebut berinisial T (43), ia diciduk oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel di Perumahan Findaria Mas I Blok 8 Nomor 17, Kecamatan Moncongloe, Kabuaten Maros, Rabu (21/2/2024) sekotsr pukul 20.55 WITA.
Dijelaskan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, bahwa buronan berinisial T merupakan mantan Kepala Desa Nepo yang terjerat dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anggaran desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar tahun anggaran 2020.
“Akibat perbuatan Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 336.526.969,” jelas dia.
Lebih lanjut Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T yaitu Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambung dia.
Kemudian sebelum Tersangka diamankan, Tim terlebih dahulu melakukan pemantauan selama 3 hari 2 malam guna memastikan tempat persembunyian Tersangka.
“Tersangka yang telah berhasil diamankan ini selanjutnya akan diserahkan ke Tim penyidik Kejari Polewali Mandar untuk dilanjutkan proses penyidikan agar perkara korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan guna disidangkan supaya mendapatkan kepastian hukum,” tandas Soetarmi. (*)