Penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022/2023 di Kabupaten Pangkep terus dimaksimalkan.
Hari ini kabarnya Tim penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejari Pangkep kembali memeriksa empat orang saksi yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
“Hari ini ada empat orang tapi yang datang hanya tiga orang dari kelompok P3A, “ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Pangkep, Sulfikar via telepon, Kamis (25/1/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangkep berencana memeriksa pelaksana teknis (Peltek) sekaitan perannya dalam kegiatan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Percapatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022-2023 di Kabupaten Pangkep.
” Insya Allah nanti penyidik yang jadwalkan pemanggilannya. Nanti pastinya dari penyidik, “kata Sulfikar alias Fikar saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Rabu 24 Januari 2024.
Diketahui, kasus ini bermula saat Tim Penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat jual ada dugaan pemotongan dana P3-TGAI yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus pekerjaan P3-TGAI di Kabupaten Pangkep tahun anggaran 2022/2023.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan pekerjaa yang berkaitan dengan P3-TGAI itu tidak sesuai dengan spesifikasi atau disinyalir kuat terjadi pengurangan kualitas pekerjaan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, akhirnya kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditrmukannya unsur PMH (perbuatan melawan hukum) dalam kegiatan yang dimaksud.
Dan sejak kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim penyidik Pidsus Kejari Pangkep telah memeriksa total saksi sebanyak 55 orang yang disinyalir terlibat dalam kegiatan proyek APBN itu, di antaranya PPK, PPTK, Ketua dan Anggota Kelompok P3A serta beberapa Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). (Thamrin/Eka)