Kejaksaan Negeri Pangkep (Kejari Pangkep) bakal turut memeriksa pelaksana teknis (Peltek) sekaitan perannya dalam kegiatan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022-2023 di Kabupaten Pangkep.
“Insya Allah nanti penyidik yang jadwalkan pemanggilannya. Nanti pastinya dari penyidik,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Pangkep, Sulfikar dikonfirmasi via pesan whatsapp, Rabu (24/1/2024).
Ia mengatakan, untuk hari ini Tim Penyidik kembali memeriksa 2 orang saksi yang mana sebelumnya mereka diketahui baru-baru ini telah menjalani pemeriksaan secara intensif. Kedua saksi tersebut, yakni Ketua dan anggota kelompok Petani Pemakai Air (P3A).
“Apabila penyidik masih membutuhkan tambahan keterangan bisa jadi dipanggil lagi,” terang Fikar sapaan akrab Sulfikar.
Diketahui, kasus ini bermula saat Tim Penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada dugaan pemotongan dana P3-TGAI yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus pekerjaan P3-TGAI di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022/2023.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan pekerjaan yang berkaitan dengan P3-TGAI itu tidak sesuai dengan spesifikasi atau disinyalir kuat terjadi pengurangan kualitas pekerjaan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, akhirnya kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum dalam kegiatan yang dimaksud.
Dan sejak kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Pangkep telah memeriksa total 55 orang saksi yang disinyalir terlibat dalam kegiatan proyek APBN itu, di antaranya PPK, PPTK, Ketua dan Anggota Kelompok P3A serta beberapa Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). (Thamrin/Eka)