Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit kreasi, kredit multi guna, KUR pada PT Pegadaian cabang Rantepao tahun 2019 hingga 2022.
Penyerahan Tersangka dan barang bukti berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar dan Lapas wanita Bolangi Kabupaten Gowa, Rabu (11/10/20323).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dalam penanganan perkara ini terdapat dua orang tersangka yang diserahkan penyidik ke JPU, yakni HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian cabang Rantepao dan WAN selaku Tenaga Pemasaran Kantor Pegadaian cabang Rantepao.
“Dari hasil penyidikan ditemukan fakta adanya perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan Tersangka HM bersama-sama dengan Tersangka WAN, “ungkapnya.
Perbuatan melawan secara hukum yang dilakukan kedua tersangka yaitu dengan sengaja mengajukan kredit Fiktif tanpa BPKB, kredit Fiktif BPKB arsip, kredit Uprosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah/penarikan kendaraan, transaksi penyaluran kredit nasabah pada Pegadaian cabang Rantepao.
Di mana perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 161 tahun 2019 tentang SOP Pegadaian Kreasi, Peraturan Direksi No. 107 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Pegadaian Multi Guna, Peraturan Direksi No. 82 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multi Guna, Peraturan Direksi No. 153 Tahun 2021 tentang Pedoman Pegadaian Arrum Ekspres Loan Kredit Usaha Rakyat, Peraturan Direksi No. 71 Tahun 2019 tentang SOP Produk Pegadaian Amanah, Peraturan Direksi No. 31 Tahun 2018 tentang SOP Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
“Sehingga perbuatan HM bersama-sama dengan tersangka WAN telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. PT. Pegadaian Cabang Rantepao sebesar Rp. 1.017.492.450,”terang Kasi Penkum Kejati Sulsel.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana. (Thamrin)