Ridhana R, Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021 akhirnya ditangkap.
Ia ditangkap Tim Intelijen Kejari Makassar saat bersembunyi di dalam genteng rumah, tepatnya di Perumahan Pallangga Mas I, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Kamis 21 September 2023, sekitar pukul 01.30 WITA.
“Tersangka ditemukan sedang bersembunyi diatas plafond rumah yang diduga milik Alfin yang mengaku calon suami tersangka Ridana R,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari dalam keterangannya.
Namun dalam prosesnya Tim sempat mendapat perlawanan dari pihak Alfin (calon suami Ridhana R) yang menggerakkan beberapa preman untuk mencoba mengahalangi penangkapan.
“Sempat terjadi perlawanan namun berkat bantuan dari pihak-pihak terkait, Tim penyidik
dapat mengamankan Tersangka Ridhana R,”terangnya.
Adapun dasar penangkapan tersebut, dijelaskan Sundari dilakukan setelah penyidik melakukan 3 kali pemanggilan secara patut, namun Tersangka selalu mangkir.
Di mana Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 662.650.072,-,”jelas Sundari.
Sementara di sisi lain, Sundari mengapresiasi tim intelijen Kejari Makassar dan Polres Gowa yang telah membantu dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan ini.
“Terimakasih atas bantuannya, dan saya tegaskan bahwa kami akan menindak tegas bagi
semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintanangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan,”tandasnya. (Thamrin)