Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membacakan amar tuntutan kepada tiga terdakwa perkara dugaan korupsi raibnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 14 Agustus 2023.
Terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado yang merupakan bekas Pimpinan Cabang Bulog Pinrang), JPU mengganjarnya dengan tuntutan 9 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp558.439.000 subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan yang sama juga diberikan oleh JPU kepada terdakwa Muhammad Idris yang merupakan bekas Kepala Gudang Bulog Pinrang Lampa. JPU menuntutnya hukuman penjara 9 tahun dan kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara menyangkut dengan uang pengganti, Idris dituntut lebih besar. Di mana ia dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp2.442.050.000 subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Demikian juga kepada Irpan yang diketahui sebagai Direktur CV Sabang Merauke Persada atau rekanan bulog. JPU mengganjarnya dengan tuntutan pidana 9 tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Irpan turut diganjar kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.000.624.450 subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.
JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiga terdakwa dinilai terbukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi raibnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. (Eka)