Lembaga Permasyarakatan Narkotika Sungguminasa (Lapas Bolangi) bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan menggelar penyuluhan hukum gratis.
WBP Lapas Narkotika Sungguminasa yang menjadi peserta nampak sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan gratis, Mereka sempat mengajukan beberapa pertanyaan terkait pendampingan di pengadilan.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka langsung oleh Kalapas Narkotika Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif didampingi Kasi Binadik, Dian Eka Junianto dan Kasubsi Bimkemaswat, Awaluddin.
Selaku Kepala Lapas Bolangi, Andi Syarif menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum seperti ini, apalagi dalam menyediakan bantuan hukum kepada warga binaan kurang mampu secara gratis.
“Kerjasama ini merupakan hal yang baik karena nantinya ini akan menjadi bagian dari bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, olehnya itu besar harapan kami agar semakin banyak penerima bantuan hukum mengetahui informasi tentang Bantuan Hukum,”ujar Andi Syarif dalam keterangan, Jumat (23/6/2023).
Senada Ketua LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang saat penyuluhan menjelaskan bantuan hukum bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan.
Salah satunya menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bertanggungjawab.
Meski demikian Bakri menyampaikan di dalam penerimaan bantuan hukum secara gratis ada syarat yang harus dipenuhi oleh WBP dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Dalam memberikan bantuan, kami LBH Bhakti Keadilan tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan kartu identitas dan Surat Keterangan Tidak Mampu atau dokumen lain seperti Jamkesmas, BLT, KKS, KIP atau KIS,”jelasnya.