Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Sita 51 Ekor Satwa Liar Dilindungi 

Gakkum Wilayah Sulawesi Menyita 51 ekor satwa dilindungi dari dua lokasi di Kota Makassar.

Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi dari dua lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama berada di Kabupaten Gowa dan lokasi kedua di Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala kota Makassar.

Selain menyita puluhan ekor satwa dilindungi tersebut, tim turut mengamankan dua orang pelaku dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis 26 Mei 2023 itu. Masing-masing inisial RGL (28) warga Jalan Syeh Yusuf No. 6, Kabupaten Gowa, Sulsel dan inisial UPI (37) warga Jalan Rahmatullah Raya No. 2 RT/ RW: 002/ 005, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel.

“Kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, Sabtu 27 Mei 2023.

Adapun 51 ekor satwa dilindungi yang berhasil disita dari kedua pelaku masing-masing 13 burung jenis Perkici Dora, 37 burung jenis Nuri Lory/ Nuri Sulawesi, 1 ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih dan 4 buah sangkar burung.

“Barang bukti puluhan satwa dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan kedua pelakunya saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel,” terang Aswin.

Ia menyebutkan, untuk proses penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Di mana nantinya penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. Pasal 40 ayat 3 Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Tak hanya itu, kata Aswin, dalam kasus ini, penyidik juga akan mendalami modus operandinya untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

“Saya sudah memerintahkan agar penyidik menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya,” ucap Aswin.

Ia berjanji akan memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi dan akan terus melanjutkan kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan terkait itu.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin,” Aswin menandaskan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !