Polisi kembali menjaring satu pelaku peredaran narkoba jenis Sabu di Jalan Poros Soppeng Amparita, Kelurahan Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupeten Sidrap.
IS (30) ditangkap oleh Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, yang dipimpin Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin bersama Tim, Jumat 2 Desember 2022.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 buah HP, 42 sachet kecil berisi serbuk bening kristal diduga Sabu dengan berat bruto 7,28 Gram, dan Uang tunai sebanyak Rp. 500.000.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,”ujar AKP Zainuddin.
Penangkapan ini, kata dia, berawal dari informasi yang diperoleh, sehingga tim melakukan penyelidikan diwilayah yang dimaksud.
Kemudian ditemukan barang bukti diduga Sabu yang disimpan didalam tempat rokok berwarna hitam yang diselipkan dibawah tempat tidur.
“Setelah dilakukan interogasi, IS (30) mengakui barang tersebut diperoleh dari DD yang saat ini masih DPO,”tandasnya. (Thamrin)