17 pemuda yang terlibat kasus penganiayaan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tepatnya di Taman Musafir pada tanggal 29 November 2022 akhirnya ditangkap.
Mereka ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B / 186 / XI /2022/SPKT/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 29 November 2022.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan dari 17 pelaku yang diamankan, 4 diantaranya masih dibawah umur.
“Para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan,”ujar Kompol Dharma dalam keterangannya.
Dijelaskan Dharma pada saat kejadian, salah satu teman korban Rijal bernama Reski meninggal ditempat.
Lantaran Reski takut dan panik sehingga melarikan diri ke jalan Poros Sultan Hasanuddin dan ditabrak oleh Mobil Dum Truck.
“Sedangkan korban Rijal di bawa ke Rs. Batara Siang untuk mendapat perawatan,”jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku FA alias Firman bersama 17 rekannya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Rijal.
“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama-sama dan atau penganiayaan terhadap korban,”terangnya.
Adapun identitas masing-masing terduga pelaku penganiayaan, yakni FA alias Firman (18), HR alias Reza (18), FFB alias Fadil (18), RI alias Roy (20), RIA alias Rahmat (17), MFJ alias Faisal (17), MA alias Fian (18), Toni (22), MRP alias Reski (22), MSA alias Sandi (27), AS alias Dika (17), Ardi alias Detto (17), MA alias Bojang (21), AS alias Agus (22), MA (19), MAM alias Akis (21), AFVM alias Alvin (18).
Mereka ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel di Kabupaten Pangkajene dan kepulauan, pada hari Rabu 30 November 2022 pukul 23.00 Wita. Terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan terhadap korban Rijal. (Thamrin)