Polisi Tangkap Petani di Pinrang yang Jual Sabu

Sumber Humas Polda Sulsel

Seorang petani di Kabupaten Pinrang tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan berat 48.21 gram.

DMW (27) dibekuk polisi di Jalan Poros Suppa, Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sabtu 15 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Tim berhasil memancing terduga pelaku untuk melakukan transaksi (undercover buy),”bebernya.

Berselang beberapa lama, terduga pelaku DMW (27) datang menghampiri anggota yang melakukan undercover.

Kemudian pelaku menunjukkan satu sachet plastik sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah melihat BB tersebut, personel langsung melakukan proses penangkapan,”jelasnya.

Atas perbuatannya, DMW (27) disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

“Pelaku dan barang buktinya di bawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan,”tandas Komang. (Thamrin)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !