Polisi kembali menangkap sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia yang beraksi di kota Makassar.
Masing masing terduga pelaku bernama Husain Guntu (37), Lukman (49), dan Furbianto alias Aco (50), mereka diamankan terpisah oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung menjelaskan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa barang tersebut mereka dapati dari seseorang bernama Unjung yang berada di Tawao Malaysia.
“Lukman ini menerima telepon dari Unjung, dan menawarkan sabu, kemudian Lukman disuruh mencari orang yang bersedia membawa sabu dari palu ke Makassar,”ungkap Doli.
Kemudian, Lukman meminta bantuan ke Furbianto yang saat itu berada di kota Palu untuk membawa sabu tersebut ke Makassar.
“Unjung ini yang mengatur semunya sedangkan Lukman menunggu kedatangan sabu di Makassar,”terang Doli.
Setelah tiba di Makassar membawa sabu sebanyak 5 bal, Lukman kemudian berperan mengatur dan menjual kembali barang tersebut.
“Setelah sabu dalam penguasaan Lukman kemudian menyerahkan sebagian ke Husain Guntur,”bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan masing-masing pelaku, sebagai berikut;
1. Husain Guntu, 1 sachet besar diduga sabu (tersimpan di dalam balon lampu), 1 (satu) Bong/alat isap sabu.
2. Lukman, 2 sachet besar diduga sabu ditemukan didalam lemari dapur, 1 tas kecil warna hitam berisi 5 sachet besar berisi kristal bening diduga sabu, 5 sachet kecil kristal bening diduga sabu ditemukan dalam lemari pakaian.
1 tas kacamata warna hitam berisi 1 sachet kecil birisi sabu sisa pakai, 3 kaca/pireks dan 1 sendok sabu, serta 1 (satu) handphone merk Realmi warna biru.
3. Furbianto alias Aco, 1 unit handphone merk Samsung A50 warna biru tua.
“Mereka disangkakan, Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UUD No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”tutup Doli.