Seorang terduga pelaku berinisial FDL (31) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Selasa 2 September 2022.
Ia ditangkap di Jalan Bulutirasa, Kelurahan Temakasari, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
AKP Zainuddin yang memimpin operasi tersebut menerangkan pelaku diamankan dan dibawah ke Ditresnarkoba untuk dilakukan pengembangan.
“Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,”ujarnya.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 15 pipet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram serta handphone dari tangan pelaku. (***)