1,87 Gram Diduga Sabu Diamankan Polda Sulsel

Dir Res Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap penangkapan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Kabupaten Sidrap.

Terduga pelaku berinisial SPR, ia diringkus di Jalan Melati Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap pada Minggu 7 Agustus 2022.

AKP Maulud yang memimpin unit 4 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulsel bersama Tim berhasil mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud berupa, 1 sachet plastik ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,87 Gram, dan 1 (Satu) buah HP.

“Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,”ujarnya.

Terduga pelaku SPR telah di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan tersebut terkait kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan. (***)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !