Dir Res Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap penangkapan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Kabupaten Sidrap.
Terduga pelaku berinisial SPR, ia diringkus di Jalan Melati Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap pada Minggu 7 Agustus 2022.
AKP Maulud yang memimpin unit 4 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulsel bersama Tim berhasil mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang dimaksud berupa, 1 sachet plastik ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,87 Gram, dan 1 (Satu) buah HP.
“Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,”ujarnya.
Terduga pelaku SPR telah di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut terkait kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan. (***)