Sempat Pindah Tangan, Aset PT Suzuki Finance Berhasil Diamankan

Kuasa Hukum PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku berhasil mengamankan Objek Jaminan Fidusia milik PT. Suzuki Finance Cabang Makassar. Kamis, 25/7/2022.

Setelah menerima kuasa substitusi, Kuasa Hukum PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku melakukan upaya hukum Non Litigasi mengamankan 1 unit kendaraan dengan atas nama debitur (R), berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor. 1514190000xxx. dengan spesifikasi unit Merk/Tipe/Jenis/Warna : Suzuki / New Carry PU FD/2019/Putih

Sebelumnya, status unit tersebut masih dalam penguasaan atas nama debitur (R), namun setelah Kuasa Hukum PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku melakukan investigasi lanjut, diketahui unit telah dipindahtangankan ke pihak lain.

Setelah mendatangkan kediaman debitur dengan membawa surat somasi pertama dan somasi kedua, Kuasa Hukum PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku memperoleh keterangan lanjut kalau unit tersebut telah dipindahtangankan oleh suami sebagai penjamin debitur (J) semenjak unit tersebut mengalami masa penunggakan pembayaran dari pembayaran selama 27 bulan.

Sementara berdasarkan riwayat pembayaran (installment Schedule), debitur mengalami masa penunggakan angsuran selama 8 bulan terhitung sejak 30/12/2021 hingga 30/7/2022.

Kuasa Hukum PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku, Willem Pattiwaellapia.S.H.M.H.C – LA memberikan penjelasan hukum secara singkat terkait dengan penanganan objek jaminan fidusia kepada pihak penjamin (J) suami debitur.

Di mana kata dia, aetelah penjamin (J) memahami konsekuensi hukum akibat penunggakan angsuran maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap objek jaminan tersebut, J (penjamin) kemudian menyerahkan unit tersebut kepada pihak kuasa hukum yang juga dihadiri oleh pihak internal PT. Suzuki Finance.

Dari hasil pendekatan komunikasi secara persuasif melalui kuasa hukum PT. Benteng Biro Investigasi Nunusaku yang sempat memberikan tiga kali somasi kepada debitur, unit tersebut diserahkan oleh suami debitur (penjamin kontrak) atas kesepakatan dan kesukarelaan setelah dipertemukan dengan pihak yang menguasai unit di kawasan lingkungan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

“Akhirnya aset dapat diserahkan secara sukarela dengan ditandatanganinya Bukti Serah Terima Kendaraan (BSTK) dan aset tersebut dikembalikan kepada pihak PT. Suzuki Finance Cabang Makassar,” ucap Willem Pattiwaellapia.S.H.M.H.C – LA yang juga diketahui dari Kantor Hukum Wp Law Firm itu. (*)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Pengembalian Rp 4,3 Miliar di Kasus Korupsi PNBP Batam, Kejati Kepri: Tidak Menghapus Pidana

Pengembalian Rp 4,3 Miliar di Kasus Korupsi PNBP Batam, Kejati Kepri: Tidak Menghapus Pidana

Kontras Sikap Kejati Sulsel dan Kejari Bantaeng di Kasus Anggaran Rumah Tangga DPRD

Kontras Sikap Kejati Sulsel dan Kejari Bantaeng di Kasus Anggaran Rumah Tangga DPRD

Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Pencurian Motor, Tersangka Wajib Jalani Sanksi Sosial

Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Pencurian Motor, Tersangka Wajib Jalani Sanksi Sosial

error: Special Content !