Akademisi Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur Sewa Lahan PT IHIP di Luwu Timur

Dosen Fakultas Hukum UKI Paulus Makassar, Jermias Rarsina SH. MH

Makassar – Penyewaan lahan seluas 394,5 hektare kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menuai kritik keras. Akademisi hukum menyebut ada dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan aset daerah. Warga dan Datu Luwu ke-40 mempertanyakan nilai sewa yang diduga terlalu murah dan proses yang dinilai tidak transparan.

Jermias Rarsina, akademisi Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, mengatakan kebijakan itu diduga berpotensi melanggar hukum jika tidak melalui mekanisme pengelolaan aset daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020.

“Jika lahan itu merupakan Barang Milik Daerah, maka seluruh proses pemanfaatannya, termasuk penyewaan, tidak bisa dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah,” katanya, Minggu, 12 Oktober 2025.

Menurut Jermias, ada lima aspek hukum yang harus dipenuhi pemerintah daerah: kejelasan status aset, pelibatan DPRD, penilaian independen oleh lembaga appraisal, penetapan jangka waktu sesuai aturan teknis, serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah.

“Semua itu bukan pilihan, tapi keharusan hukum yang bersifat regulatif,” ujarnya.

Ia menyoroti pernyataan anggota DPRD yang mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian sewa lahan tersebut.

“Kalau DPRD tidak tahu dan tidak dilibatkan, itu alarm pertama. Apalagi jika nilai sewanya diduga tidak didasarkan pada penilaian appraisal resmi,” kata Jermias.

Jermias menambahkan, jika dugaan penyewaan aset daerah tanpa dasar hukum lengkap terbukti dan menimbulkan kerugian negara, kasus itu dapat masuk ke wilayah pidana, termasuk korupsi.

“Unsur tipikor bisa muncul jika ada kerugian keuangan daerah,” tuturnya.

Kritik juga datang dari Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau. Dalam pertemuan dengan warga di Desa Harapan, Jumat, 10 Oktober 2025, ia menyatakan Kedatuan Luwu tidak akan tinggal diam jika dugaan kebijakan investasi yang merugikan masyarakat lokal terbukti.

“Kami berterima kasih kepada investor, tapi jangan sekali-kali menyengsarakan rakyat saya. Kalau rakyat dizalimi, kami akan berdiri bersama mereka,” ujarnya.

Lahan seluas 394,5 hektare itu disewa dengan nilai Rp 4,45 miliar untuk lima tahun, atau sekitar Rp 889 juta per tahun. Jika dihitung per meter persegi, nilainya hanya sekitar Rp 226. Warga membandingkan angka itu dengan tarif sewa lahan 25 x 25 meter untuk menara telekomunikasi yang mencapai Rp 4 juta per tahun, atau sekitar Rp 6.400 per meter persegi.

“Kalau melihat perbandingannya, sangat jomplang. Kami mensinyalir ada kejanggalan dalam MoU itu,” kata Zakkir Mallakani, pemuda Desa Harapan kepada sejumlah media lokal di Lutim sebelumnya.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan atau diajak bermusyawarah sebelum penandatangangan kerja sama.

“Tanah itu disewakan tanpa melibatkan kami, dan harganya sangat murah,” ujar seorang warga.

Warga Desa Harapan juga meminta pemerintah daerah membuka dokumen penyerahan lahan kompensasi dari PT Vale sebelum dialihkan ke PT IHIP.

“Harus ada penjelasan mulai dari keberadaan lahan kompensasi, penyerahan dari Vale ke pemda, hingga tarif sewanya,” kata Ibrahim, salah satu warga.

Andi Maradang Mackulau meminta agar sikap Kedatuan Luwu disampaikan langsung kepada Bupati, Gubernur, dan pemerintah pusat. Ia menilai aspirasi warga tidak bisa diabaikan dalam kebijakan yang menyangkut tanah dan kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi atas desakan klarifikasi dan perbandingan nilai sewa yang dianggap tidak wajar oleh warga dan tokoh adat. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Lapas Narkotika Sungguminasa Luncurkan E-Katalog SiBollang, Dorong Kemandirian Warga Binaan

Lapas Narkotika Sungguminasa Luncurkan E-Katalog SiBollang, Dorong Kemandirian Warga Binaan

Lapas Maros Peringati Hari Pahlawan 2025, Seruan untuk Menyalakan Kembali Api Pengabdian

Lapas Maros Peringati Hari Pahlawan 2025, Seruan untuk Menyalakan Kembali Api Pengabdian

Rutan Makassar Peringati Hari Pahlawan 2025, Jayadikusumah: Menjadi Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

Rutan Makassar Peringati Hari Pahlawan 2025, Jayadikusumah: Menjadi Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

error: Special Content !