Satuan Resmob Polda Sulawesi Selatan, mengamankan dua orang terduga pelaku pemalsuan surat tanah dengan modus meminta Kantor Pertanahan Kota Makassar membatalkan sertifikat tanah hak guna bangunan dengan dasar foto copy sertifikat tanah.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Dharma Praditya Negara dan Panit III Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan, IPDA Abdillah Makmur bersama Anggota Sat Resmob Polda Sulsel akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku masing-masing seorang lelaki berinisial AS (63) warga Jalan Datuk Di Tiro, Kecamatan Tallo, Kota Makassar diamankan di Perumahan Taman Toraja, Tanjung Bunga, Makassar dan seorang wanita berinisial EY (51) warga Jalan Boulevard, Komp Lily, Panakukang, Kota Makassar. EY diamankan tepat saat berada di salah satu rumah di Kompleks BTN Ranggong, Kota Makassar.
Kanit Sat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara menjelaskan, kedua terduga pelaku ini diamankan setelah anggota Sat Resmob Polda Sulsel melakukan sejumlah penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.
Keduanya diamankan lantaran aksinya diduga kuat menyebabkan kerugian inmateril terhadap Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan cara meminta Kantor Pertanahan Kota Makassar agar mengecek dan membatalkan sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 20026 dengan dasar foto copy, sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 20027, sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 20017 dengan dasar foto copy Sertifikat Hak Milik No. 2412 yang sudah dilegalisir.
“Dengan dasar tersebut, Kantor pertanahan kota Makassar memproses permintaan terlapor,” terang Dharma, Kamis (30/6/2022)
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh anggota Sat Resmob Polda Sulsel, lanjut Dharma, keduanya mengakui segala perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukannya.
“Kini kedua terduga pelaku pemalsuan surat tanah tersebut kami serahkan ke Penyidik Subdit 2 Ditkrimum Polda Sulsel guna Penyidikan lebih lanjut,” Dharma menandaskan.(*)