Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Kejaksaan Negeri Gowa berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana “penipuan” atas nama Sri Dewi Riniyasti, S.H, M.H.
Terpidana yang bernama lengkap Sri Dewi Riniyasti Amirullah ini diamankan oleh Tim Jaksa yang dibantu Jatanras Polres Gowa saat sedang berada di Rumah Makan Pallu-Pallu Kabupaten Gowa.
Sri Dewi Riniyasti sendiri berprofesi sebagai notaris. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “panipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 3 bulan.
Terpidana dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Kabupaten Gowa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil menjelakan terkait penangkapan tersebut.
Idil mengatakan terpidana diamankan karena dipanggil secara patut sebagai terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa sesuai alamat pada putusan dan berkas perkara.
Namun, terpidana tidak datang memenuhi panggilan tersebut, oleh karenanya dilaksanakan pencarian dan akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Eksekutor.
“Terpidana dibawa menuju Kejari Gowa guna pelaksanaan eksekusi,”kata idil dalam siaran persnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, R. Febrianto menghimbau kepada seluruh terpidana maupun DPO Kejaksaan untuk segara menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para terpidana dan DPO,”tegas Febrianto. (Thamrin)