Hakim Vonis Nurdin Abdullah, LAKSUS: Waktunya KPK Terbitkan Sprindik Baru

Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang telah menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Dengan putusan itu, maka Lembaga Anti Rasuah diharap melakukan pengembangan perkara dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru.

“Dalam fakta persidangan terkuak sejumlah oknum pengusaha yang diduga kuat ikut memberikan uang gratifikasi. Nah, dengan vonis bersalah tiga terdakwa sebelumnya, maka semakin menguatkan posisi KPK untuk menetapkan tersangka baru,” tegas Ansyar, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) Selasa (30/11/2021).

Menurut Ansar, saat ini baru pengusaha Agung Sucipto, yang terbelit. Dan demi azas keadilan dalam hukum, maka sudah sepatutnya KPK menyeret semua pengusaha yang terkuak dalam fakta persidangan memberikan suap.

“Kami menanti babak baru dalam kasus ini. Yang jelas, LAKSUS sangat mengapresiasi KPK jika kasus ini dikembangkan,” tegas Muh Ansar.

Apalagi, kata dia, para oknum pengusaha ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendukung penuh KPK menuntaskan kasus ini sampai ke akar akarnya,” tegas Muhammad Ansar.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !