Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap motif yang dilakukan para pelaku penyusupan situs judi online di sejumlah situs resmi milik pemerintah dan dan lembaga pendidikan.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Adex Yudiswan menjelaskan pelaku menanamkan Skrip atau Back Link kepada kurang lebih 55 Webside atau situs yang 12 diantaranya merupakan situs pemerintah.
“Jadi pelaku ini melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan ratting serta mempromosikan situs perjudian online, “ungkapnya.
Tak hanya itu, Adex menerangkan dari hasil penembangan penyelidikan pihaknya berhasil mengungkap adanya praktek perjudian online melalui webside di lokasi di Jakarta Utara.
“Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku di salah satu appartemen di Jakarta Barat dengan inisial ND dan IG. Dan Kemarin malam kami berhasil mengamankan 19 orang yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan, “jelasnya.
Para pelaku ditangkap dibeberapa lokasi yang berbeda. Antara lain Jakarta, Boyolali, Bondowoso hingga Malang.
“Untuk pasal yang kami sangkakan pada para pelaku yakni pasal 27 ayat 2 UU ITE dan Pasal 31 dan 32 UU ITE, pasal 303 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU TPPU, “tandas Adex. (*)