Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana menggelar press rilis kasus pembunuhan yang terjadi di jalan Tamangapa Raya, Selasa (13/7/2021) pukul 16.00 Wita.
Dihadapan awak media, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menampilkan pelaku yang mengenakan seragam orange dan barang bukti parang yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban. Pada kesempatan itu juga ia menjelaskan kronologis kejadiannya.
Berawal dari adanya konflik antara pelaku DM dengan korban Jamaluddin yang mana korban menuduh pelaku mencuri jagung miliknya, pelaku dalam pengaruh minuman keras saat bertemu dengan korban dan korban tidak terima karena respon pelaku.
Kemudian korban menyerang pelaku dengan parangnya tetapi parang itu berhasil direbut oleh pelaku dan ditebaskan ketubuh korban yang akhirnya mengalami luka berat dan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tak sampai disitu, usai menghabisi nyawa korbannya, pelaku DM berusaha menghilangkan jejak dengan cara membawa korban dari TKP awal kebawah jembatan dan menutupi tubuh korban dengan material berat seperti batu dan krikil.
“Untuk pasal yang dikenakan 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”jelas Kombes Pol Witnu Urip.
Sementara Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady menyampaikan tidak bisa hadir saat press rilis karena memimpin anggota mengantisipasi aksi balasan dari keluarga korban.
“Saya sudah izin sama Kapolrestabes untuk mengantisipasi aksi balasan dari keluarga korban,”ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan Pelaku DM (65) ditahan di Rutan Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.