Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya melimpahkan berkas, barang bukti serta para tersangka (tahap dua) dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja pada tahun 2005-2012.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Roch. Adi Wibowo mengatakan dalam perkara tersebut ada dua orang tersangka, masing-masing inisial MA selaku Kepala Seksi Hak- Hak atas Tanah sekaligus selaku Ketua Panitia dan tersangka inisial A selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja sekaligus selaku Panitia Pemeriksaan Tanah.
“Berkas, barang bukti serta para tersangka kita sudah serahkan ke JPU Kejari Tana Toraja. Mereka segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” ucap Roch. Adi Wibowo.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya audit bernomor SR-150/PW21/5/2021 tanggal 20 April 2021, ditemukan bahwa pada kegiatan yang dilakoni oleh tersangka ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9.592.034.841,23.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Thamrin/Eka)