Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah ruko berlantai tiga di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar, Rabu (30/6/2021).
RDP Komisi A tersebut turut dihadiri oleh instansi terkait yakni Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kota Makassar serta pihak pengadu (warga yang rumahnya dirusak) dan teradu (perwakilan dari pemilik ruko lantai 3).
Dalam RDP, Kepala Seksi Pengkajian Hukum DTRB Makassar, Abdul Haris mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi dasar aktivitas pembangunan baru ruko berlantai tiga di Jalan Buru tersebut.
“Yang bersoal itu yang di depan belum ada IMB,” kata Haris saat memberikan keterangan dalam RDP Komisi A DPRD Makassar.
Sementara kata dia, bukti kopian IMB jenis bangunan menambah lantai berjemur yang diperlihatkan oleh pemilik ruko tersebut, itu objeknya bangunan di bagian belakang.
“Yang di belakang itu ada IMB menambah tiga lantai, tapi baru terbangun satu lantai,” jelas Haris.
Berbeda dengan DTRB Kota Makassar, pihak PTSP Kota Makassar melalui Kepala Bidang Perizinan A, Faisal Burhanuddin tetap pada prinsip awal, di mana pihaknya hingga saat ini tidak menemukan adanya data IMB terkait pembangunan ruko berlantai tiga yang dimaksud.
“Sejak kami ada terhitung tahun 2017 hingga saat ini, dalam catatan kami, tidak ada memang IMB ruko tersebut. Sehingga kesimpulan kami dia mendahului pembangunan sebelum mengurus izin,” jelas Faisal.
Kuasa Hukum Irawati Lauw (warga yang rumahnya rusak), Jermias Rarsina berharap jika nantinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kota Makassar bersama DTRB dan PTSP, terbukti ditemukan ada kesalahan administrasi atau pelanggaran fatal dalam pembangunan baru ruko lantai tiga tersebut, seperti tak memiliki IMB dan juga ada kesalahan membangun secara ilmu konstruksi yang berakibat merugikan pihak lain, maka harus ada tindakan yang lebih tegas dari penyegelan.
“Tak hanya rekomendasikan penyegelan, yang diharapkan adalah dapat dilakukan pembongkaran bangun ruko tersebut,” harap Jermias.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman mengaku akan meninjau ulang bangunan ruko berlantai tiga tersebut karena tembok bawahnya tidak simetris dengan tembok bagian atas.
“Lantai duanya bangunan itu keluar tidak sejajar dengan lantai bawah, nah ini yang dipersoalkan. Lantainya keluar satu batu sampai naik seterusnya itu dipersoalkan,” ucap Supratman menjelaskan hasil RDP tadi.
Meski demikian, legislator dua periode itu mengaku tetap bersedia memfasilitasi persoalan yang ada hingga selesai. Akan tetapi, kata dia, jika nanti telah dilakukan berbagai cara dan tetap juga buntu, maka pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi ke Pemkot Makassar sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan fasilitasi masalah ini sampai selesai, kalaupun tidak maka kita akan keluarkan rekomendasi (pembongkaran) untuk ditindaklanjuti ke pihak eksekutor dalam hal ini Pemkot,” tegas legislator Nasdem Makassar itu.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh anggota Komisi A DPRD Makassar Rahmat Taqwa. Sejak sidak hingga RDP tadi, IMB yang menjadi dasar membangun baru ruko yang berbentuk L itu tidak jelas.
Pihak teradu hanya mampu memperlihatkan bukti kopian IMB menambah bangunan tiga lantai. Itu kata dia, objeknya bangunan bagian belakang. Sementara pihaknya meminta IMB membangun baru atau dasar membangun ruko bagian depan.
“Ada IMB-nya tapi yang di belakang, sementara yang kami minta di depan dan sampai hari ini belum bisa dipertanggungjawabkan,” tegas legislator PPP Makassar itu.
Penjelasan Ahli Konstruksi
Dalam RDP tersebut, turut juga menghadirkan saksi ahli konstruksi bangunan dan gempa dari Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Junus Mara.
Junus menjelaskan jika pembangunan baru ruko berlantai tiga tersebut dapat dikategorikan sebagai gagal konstruksi.
Selain mendirikan bangunan yang kedudukannya menindih bangunan milik orang lain dalam hal ini tetangganya, juga berdampak menimbulkan kerusakan parah terhadap sebagian bangunan milik tetangganya yang dimaksud.
“Bangunan lama itu otomatis akan memikul beban akibat ditindih oleh bangunan baru. Itu jelas merupakan kegagalan konstruksi. Terlebih lagi, bagian dinding bangunan lama sebelumnya juga dibetel listrik (hammer) sehingga menimbulkan pori-pori pada dinding dan ketika lama-kelamaan terkena rembesan air maka menimbulkan karbonasi atau perubahan semen menjadi kapur. Dengan begitu kekuatan dinding atau tembok bangunan akan berkurang dan lama kelamaan dapat roboh,” ungkap Junus dalam RDP Komisi A DPRD Makassar. (Eka)