Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Hukum dan Anti Mafia Hukum melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Senin (25/11/2024).
Mereka meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas pemberhentian penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi proyek laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Wajo, Sulsel Tahun Anggaran 2011 yang telah menetapkan 3 orang tersangka. Di mana surat pemberhentian penyidikan perkara tersebut bernomor: Print-110/R.4/Fd.1/01/2017 tanggal 31 Januari 2017
Koordinator aksi, Suaib mengatakan aksi yang dilakukan pihaknya adalah bentuk perlawanan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulsel. Di mana, pihaknya meminta hakim pengadilan mengabulkan gugatan para pemohon praperadilan atas surat SP3 dugaan korupsi proyek laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Wajo tersebut.
“Kedatangan kami adalah untuk meminta hakim pengadilan negeri Makassar, mengabulkan gugatan penggugat dan meminta Kejati Sulsel melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan menyidangkan para tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sulsel sebelumnya,” Kata Suaib dalam orasinya.
Dia mengatakan hal ini perlu menjadi perhatian Majelis Hakim pengadilan negeri Makassar lantaran, salah satu tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka maju sebagai salah satu calon Bupati di Sulsel.
“Hadirnya kami juga untuk meminta Hakim untuk meminta Kejati tahan dan tangkap para tersangka. Alangkah anehnya salah satu dari tersangka maju sebagai calon Bupati, tentunya ini menjadi cerminan buruk hukum di Sulsel,” tutur Suaib.
Dirinya pun menantang Majelis Hakim untuk komitmen dengan Pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Presiden RI Prabowo Subianto telah membuktikan kinerjanya memberantas kasus korupsi sehingga kami Majelis Hakim untuk meneruskan kasus ini. dan kami meminta agar kasus ini segera diteruskan dan tangkap pelaku,” tegas Suaib.
Sebelumnya, para pegiat antikorupsi di Sulsel yang tergabung dalam Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) resmi menyatakan telah mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan (SP3) dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Wajo, Sulsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Di mana sebelumnya dalam kasus tersebut, telah menjerat 3 orang tersangka masing-masing inisial SA selaku Direktur CV. Istana Ilmu dan inisial AR selaku Ketua Panitia Pengadaan serta PA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu.
“Iya kami sudah masukkan berkas permohonan praperadilan atas SP3 kasus tersebut oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel ke Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) pada Jumat 8 November 2024,” ucap Ketua Tim Kuasa Hukum Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS), Andi Jamal alias Om Betel via telepon, Minggu 10 November 2024.
Dalam permohonan gugatan praperadilan tersebut, kata dia, ada tiga pihak yang digugat atau bertindak selaku termohon praperadilan, masing-masing termohon satu Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termohon dua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan termohon ketiga Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) cq Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel.
“Kita tentu sangat berharap nantinya Pengadilan Negeri Makassar memutuskan untuk menerima permohonan praperadilan kami dan menetapkan bahwa penghentian penyidikan terhadap 3 tersangka sebelumnya tidak sah dan memerintahkan penyidikannya dilanjut kembali. Ini harapan kami sebagai masyarakat Indonesia yang tulus serta konsisten dalam mengawal program mulia Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberangus atau memberantas korupsi di negara kita tercinta, Indonesia,” ujar om Betel ini.
Dia mengaku sangat yakin permohonan praperadilan atas SP3 kasus dugaan korupsi yang cukup menyita perhatian masyarakat Sulsel itu diterima seluruhnya dan PN Makassar segera memerintahkan agar penyidikan kasus tersebut segera dilanjutkan kembali dan melimpahkan perkaranya untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Kami yakin tentunya praperadilan kami diterima, karena kami masih percaya dan yakin jika pengadilan masih miliki integritas tinggi dalam menjaga komitmen pemberantasan korupsi. Integritas hakim dan aparatur peradilan sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Di sinilah pintu masuk hakim sebagai benteng terakhir dalam menjaga kepercayaan publik khususnya dalam penanganan perkara korupsi,” terang Om Betel.
Kronologi
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Wajo, selain menetapkan SA sebagai tersangka, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga menetapkan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, yakni ketua panitia pengadaan inisial AR dan pejabat pembuat komitmen, PA sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara akhir 2014 silam.
Ketiga tersangka diduga telah bekerja sama menyelewengkan uang negara dari proyek senilai Rp1,1 miliar yang bersumber dari dana sharing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Wajo dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada tahun 2011.
Proyek itu dikerjakan oleh CV. Istana Ilmu, perusahaan milik SA. Dia mengadakan alat pembelajaran berupa komputer dan perangkat lunak (software) untuk keperluan laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajo.
Penyidik saat itu menduga barang itu tidak sesuai spesifikasi. Harga barang juga diduga kuat telah digelembungkan.
Meski demikian, SA kala itu sempat berdalih, bahwa proyek telah dikerjakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pelaksanaan pekerjaan itu dikerjakan oleh staf saya dan laporannya sudah sesuai kontrak kerja,” kata SA kala itu.
Ia mengakui telah mengganti kerugian tersebut. “Nilai kerugian telah saya pulihkan. Dananya sudah disetor ke kas daerah Wajo setelah hasil audit keluar,” tutur SA sebelumnya. (Eka)