Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dalam kasus dugaan gratifikasi berupa suap yang menjerat Nurdin Abdullah.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonformasi membenarkan kabar pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan Sudirman akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya menjabat Wakil Gubernur.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah),” kata Ali Fikri, Selasa (23/3/2021).
Selain Andi Sudirman Sulaiman, Kata Ali Fikri, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak swasta, yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim, serta Thiawudy Wikarso.
“Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah,”tandas Fikri.
Sebelumnya KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Thamrin/Eka)