Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kabarnya telah menahan seorang terpidana dalam kasus korupsi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) buron selama 4 (empat) tahun sejak 2017 lalu.
Tim yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Gatot Iriyanto,SH mengamankan Abd. Hamid Awing di halaman parkir Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi selatan, Kamis (4/2/2021) sekitar Pukul 15.10 Wita.
Dari informasi yang beredar terpidana Abd.Hamid Awing selaku bendahara Gerakan Kelompok Tani (Gapoktan) sebelumnya telah divonis bersalah pada tahun 2017 lalu, dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial pada kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Prov.Sulawesi Selatan Tahun 2010.
“Sekitar sore tadi diamankan, kemudian dilakukan Tes Rapid Antigen, selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Makassar untuk menjalani pidana penjara,”kata Gatot lewat rilisnya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:105/PID.SUS/TPK/2016, tanggal 02 Mei 2017 yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tipikor menjatuhkan pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun.
Dan denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan menjatuhkan Pidana uang pengganti sebesar Rp.149.232.960., Subsidiair 1 (satu ) Tahun penjara. (Thamrin)