Setelah dianggap tak ada progres, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) berencana akan membawa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) yang berlokasi di Desa Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum GNPK, Ramzah Thabraman mengatakan GNPK saat ini sedang proses investigasi mengklasifikasikan peran masing-masing oknum pejabat negara dalam meloloskan pembayaran atas kegiatan pembebasan lahan oleh Perum Perumnas tersebut.
Diantaranya, urai dia, dimulai dari adanya dugaan peranan oknum pejabat Perum Perumnas, Pemkab Maros, Camat, Lurah hingga oknum Kepala Dusun.
“Nah peran yang terindikasi ke dugaan penyalahgunaan wewenang itu yang kami lapor ke KPK,” ucap Ramzah.
Ia mengatakan GNPK tak akan pernah berhenti berupaya mengawal kasus tersebut hingga kepentingan negara terselamatkan dalam hal ini memulihkan adanya indikasi kerugian negara atau perekonomian negara.
“Ini bukan main-main. Nilai pembebasan lahan yang kami duga salah bayar ini sangat besar yakni Rp128 miliar,” tegas Ramzah.
Hasil investigasi GNPK, lanjut dia, nantinya akan ditelaah kemudian disusun menjadi bahan laporan selanjutnya ke lembaga anti rasuah (KPK).
Meski pihaknya fokus menyiapkan laporan ke KPK, bukan berarti kata Ramzah, pihaknya tak memantau proses penyelidikan dugaan mark up pembebasan lahan tersebut yang kabarnya sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Maros.
“Itu tetap kita pantau juga termasuk penyelidikan kasus pidana dugaan penipuan yang dilaporkan salah seorang warga pemilik lahan, ahli waris Passaung Bin Dio yang tengah ditangani oleh Polres Maros,” terang Ramzah.
Tak hanya itu, kasus dugaan suap yang dilakukan oleh oknum kepada aktivis DPP Gempar NKRI yang diketahui turut mengawal hak-hak warga pemilik lahan yang lahannya masuk dalam wilayah pembebasan lahan oleh pihak Perum Perumnas, tetap GNPK kawal penanganannya oleh tim Saber Pungli Sulsel.
“Nah ketiga kasus yang sedang bergulir itu tetap dalam pantauan dan pengawalan GNPK,” Ramzah menandaskan. (Eka)