KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin memastikan akan melakukan perlawanan terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim kepada terdakwa perkara dugaan pidana penambangan emas ilegal.
Dimana Majelis Hakim yang diketuai oleh Basuki Wiyono memutuskan bahwa terdakwa Jemis Kontaria tidak terbukti bersalah dan dinyatakan lepas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Onslaag Vervolging).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lakukan kasasi,” singkat Salahuddin via pesan singkat, Jumat (29/3/2019).
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Doddy Hendrasakti mengatakan terdakwa perkara dugaan penambangan emas ilegal tersebut dinyatakan bebas dari jeratan hukum.
“Putusannya onslaag vervolging. Artinya terdakwa tidak terbukti bersalah dan lepas dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Doddy, Kamis 28 Maret 2019.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Wahyuddin.
Dimana kedua terdakwa yakni Jemis Kontaria dan rekannya Darwis dituntut 1 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tuntutan itu 1 tahun,” singkat Wahyuddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mendesak Pengadilan Negeri Makassar menghukum berat Jemis Kontaria, terdakwa dalam perkara pidana dugaan penambangan emas ilegal di Timika, Papua.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Juhardi mengatakan ada banyak pertimbangan sehingga terdakwa perkara pidana dugaan penambangan emas ilegal tersebut harus dihukum berat.
Pertama, kata Juhardi, kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan sangat merugikan negara dari sektor pajak.
Kedua, lanjut Juhardi, kejahatan yang dilakoni terdakwa dapat berulang terjadi karena hingga saat ini terdakwa masih menjalani usaha yang masih berkaitan dengan emas.
“Selain itu, kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakoni terdakwa jelas berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan bagi masyarakat lokasi tambang dan pekerjanya. Sehingga sangat patut Hakim mempertimbangkan hal tersebut untuk memberikan hukuman setimpal bagi terdakwa,” terang Juhardi.
Ia berharap Hakim mengabaikan tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai mencederai supremasi penegakan hukum dengan mengabaikan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakoni terdakwa, Jemis Kontaria bersama dua terdakwa lainnya yakni Darwis dan Amiruddin yang disidang terpisah.
“Tuntutan ringan JPU yakni 1 tahun jelas tidak rasional dan sama sekali tak mempertimbangkan dampak yang telah ditimbulkan dari kejahatan yang dilakoni terdakwa. Selain kejahatan dengan sadar dilakukan berulang, salah seorang terdakwa, Jemis Kontaria juga sebagai pemberi sarana atau fasilitas sehingga kejahatan ilegal mining (penambangan emas ilegal) terjadi. Yah terdakwa Jemis Kontaria inilah menurut kami aktor intelektualnya,” ungkap Juhardi.
Dari hasil kajian LKBHMI Cabang Makassar, sejak awal ada dugaan peran terdakwa dalam hal ini Jemis Kontaria sebagai aktor intelektual dalam perkara penambangan emas ilegal terkesan dikaburkan.
Selain memecah jumlah barang bukti, terdakwa dalam perkara tersebut juga diberikan toleransi sebagai tahanan kota. Sementara kejahatan yang dilakoni terdakwa sudah puluhan tahun dilakoninya atau kasarnya kata Juhardi, kesadaran dalam perbuatan jahat sangat besar.
“Coba pelajari dari awal. Kejahatan yang dilakoni para terdakwa ini kategori pidana berlanjut dan dilakukan secara bersama-sama. Sehingga total barang bukti yang diamankan harus melekat pada ketiga terdakwa. Bukan dipecah-pecah untuk mengaburkan besaran barang bukti hasil kejahatan berjaringan ketiga terdakwa. Khususnya terdakwa yang berperan sebagai otak intelektual,” jelas Juhardi.
Ia sangat berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penambangan emas ilegal ini dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dalam artian ada efek jera bagi para terdakwa khususnya untuk tidak lagi berani melakoni kejahatan yang telah jelas-jelas merugikan negara cukup besar tersebut dari sektor pajak.
Diketahui, perkara penambangan emas ilegal yang menjerat tiga orang terdakwa salah satunya pemilik toko emas Bogor di Jalan Buru Makassar, Jemis Kontaria, bermula saat Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap terdakwa Darwis saat berada di Terminal Bandara Sultan Hasanuddin pada 24 Mei 2018.
Dari tangan Darwis, tim berhasil mengamankan barang bukti 15 batangan emas dengan berat 16,779,12 gram dari warga yang berdomisili di Kompleks Minasaupa blok GI, Kecamatan Rappocini, Makassar itu.
Selanjutnya tim mengembangkan dan kembali mengamankan Jemis Kontaria saat berada di toko emasnya di Jalan Buru Makassar tepatnya 25 Mei 2018. Dari tangan Jemis, diamankan barang bukti 18 emas batangan seberat 6.805,62 gram.
Tak sampai disitu, tim kembali lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, Amiruddin yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Maros.
Dari tangan Amir disita barang bukti 10 batangan emas dan selanjutnya ketiganya langsung dibawa oleh tim Tipidter Bareskrim bersama total barang bukti sebanyak 43 emas batangan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jemis bersama kedua rekannya tersebut didakwa dengan pidana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Eka)