Pembacaan Tuntutan Kasus Ilegal Minning Yang Jerat Jemis Tiba-Tiba Ditunda

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Timika, Papua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar berlangsung tergesa-gesa dan akhirnya ditunda, Rabu (13/2/2019).

“Sidang kita tunda yah hari ini. Nanti tanggal 27 Februari 2019 kita gelar,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Basuki Wiyono yang dilanjutkan dengan pengetukan palu pertanda sidang ditutup.

Penundaan pembacaan tuntutan diduga karena waktu yang mepet sehingga Majelis Hakim langsung menyarankan agar agendanya ditunda pekan depan. Dan tepatnya 27 Februari 2019 digelar kembali.

Usai sidang ditutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuddin juga langsung bergegas meninggalkan ruangan sidang melalui pintu samping yang berada gedung PN Makassar.

Diketahui perkara yang menjerat pemilik toko emas Bogor di Jalan Buru Makassar selaku terdakwa tersebut, bermula saat Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap Darwis saat berada di Terminal Bandara Sultan Hasanuddin pada 24 Mei 2018.

Saat ditangkap, tim berhasil mengamankan barang bukti 15 batangan emas dengan berat 16,779,12 gram dari warga yang berdomisili di Kompleks Minasaupa blok GI, Kecamatan Rappocini, Makassar itu.

Selanjutnya tim mengembangkan dan kembali mengamankan Jemis saat berada di toko emasnya di Jalan Buru Makassar tepatnya 25 Mei 2018. Dari tangan Jemis, diamankan barang bukti 18 emas batangan seberat 6.805,62 gram.

Tak sampai disitu, tim kembali pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya inisial A yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Maros.

Dari tangan A disita barang bukti 10 batangan emas dan selanjutnya ketiganya langsung dibawa oleh tim Tipidter Bareskrim bersama total barang bukti sebanyak 43 emas batangan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jemis bersama rekannya tersebut disangkakan dengan pidana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !