Kedai-Berita.com, Takalar — Tim Reserse Mobil ( Resmob) Polisi resort (Polres) Takalar bersama unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi sektor (Polsek) Patallassang berhasil membekuk residivis pencurian motor, Kamis, (11/10/2018)
Kapolres Takalar, AKBP Gani Alamsyah Hatta, mengungkapkan penangkapan dilakukan sekira pukul 02.30 wita, setelah sebelumnya dilakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Bontoala.
“Dia dibekuk di rumahnya di kelurahan Kalabirang, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Takalar,” ujar Gani via pesan WhatsApp.
Pelaku tersebut kata Gani, bernama Nurfahdinar alias Rangka, umur 21 tahun, pelaku berprofesi sebagai tukang bentor.
“Satu buah sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna Merah Hitam dengan nomor plat, DD 5331 CQ berhasil diamankan,” ungkapnya
Diketahui, Nurfahdinar adalah residivis dengan kasus yang sama, dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar tiga bulan lalu. Saat ini pelaku berada di Mapolsek Patallassang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Said W/ Habib Rahdar)