KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar diam-diam menggenjot penyidikan kasus reklamasi laut Buloa yang masih berkaitan erat dengan kasus yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang.
“Sejak awal pak Kajati katakan komitmen untuk mengusut seluruh kasus yang masih berkaitan dengan Jentang. Yah termasuk kasus reklamasi Buloa yang sementara berjalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Rabu (3/10/2018).
Dalam kasus reklamasi Buloa, kata dia, sudah banyak saksi telah diambil keterangannya oleh penyidik. Termasuk lanjut dia, dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Bulao yakni Rusdin dan Jayanti.
“Yah semua itu sudah diperiksa dan terus didalami keterangannya oleh penyidik,” terang Salahuddin.
Selain itu, Janni Surjawidjaja yang merupakan menantu Jentang turut diperiksa secara maraton dalam kasus ini. Ia sempat diperiksa bersamaan dengan kuasa hukum Jentang, Ulil Amri. Pemeriksaan terhadap Janni terhitung sudah kedua kalinya.
Keduanya dimintai keterangan sekaitan perannya dalam kegiatan reklamasi yang disinyalir kuat illegal tersebut Ulil dikabarkan berperan dalam mengurus semua dokumen dokumen terkait kegiatan tersebut. Sementara Janni berperan sebagai Direktur salah satu perusahaan yang diduga melakukan penimbunan atau reklamasi pantai secara ilegal di Kelurahan Buloa yang dimaksud.
Reklamasi sendiri rencananya diperuntukkan untuk proyek pembangunan kawasan wisata memancing. Namun dalam aktifitasnya, ia tak pernah mengantongi atau mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) kota Makassar. Bahkan perusahaan milik Janni tersebut tetap melakukan penimbunan, secara ilegal di lokasi yang dimaksud. (Arlan/Hakim)